Kopimat.com - Grade Kopi atau Coffe Grade adalah standar mutu atau syarat mutu biji kopi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Badan Standar Nasional atas biji kopi yang diperjualbelikan di Indonesia dengan menerbitkan Standar Nasional Indonesia. Grade Kopi atau Syarat Mutu atau Standar Mutu Biji Kopi yang dijual diklasifikasikan atas 6 kelas utama untuk kopi Arabika dan menjadi 7 kelas dengan pemecahan pada kelas 4a dan 4b untuk jenis Kopi Robusta.
Grade kopi sebagai standar mutu perdagangan kopi yang didasarkan pada sistem penilaian cacat biji kopi telah digunakan secara nasional sejak 1984/1985. Sistem penilaian ini untuk menggantikan sistem penilaian mutu biji kopi berdasarkan Trase. Grade kopi ini telah diperbaharui dengan diterbitkannya SNI 01-2907-2008 tentang Biji Kopi memperbaharui atau revisi atas SNI 01-2907-1999 tentang Biji Kopi.
SNI 01-2907-2008 dirumuskan oleh Panitia Teknis 65-03 Pertanian berdasarkan perkembangan pasar global, pertimbangan persyaratan perdagangan internasional dan adanya Revolusi ICO 407. Dalam Revolusi ICO 407 dinyatakan adanya pelarangan yang tegas atas perdagangan kopi yang bermutu rendah dan diberlakukan sejak 1 Oktober 2002.
Standar SNI 01-2907-2008 menetapkan tentang biji kopi berdasarkan penggolongan dan persyaratan mutu, cara pengujian, penandaan, dan pengemasan biji kopi jenis robusta dan arabika. Dengan mengetahui standar biji kopi ini diharapkan anda dapat mengukur takaran membuat segelas kopi hitam.
Grade kopi sebagai standar mutu perdagangan kopi yang didasarkan pada sistem penilaian cacat biji kopi telah digunakan secara nasional sejak 1984/1985. Sistem penilaian ini untuk menggantikan sistem penilaian mutu biji kopi berdasarkan Trase. Grade kopi ini telah diperbaharui dengan diterbitkannya SNI 01-2907-2008 tentang Biji Kopi memperbaharui atau revisi atas SNI 01-2907-1999 tentang Biji Kopi.
SNI 01-2907-2008 dirumuskan oleh Panitia Teknis 65-03 Pertanian berdasarkan perkembangan pasar global, pertimbangan persyaratan perdagangan internasional dan adanya Revolusi ICO 407. Dalam Revolusi ICO 407 dinyatakan adanya pelarangan yang tegas atas perdagangan kopi yang bermutu rendah dan diberlakukan sejak 1 Oktober 2002.
Standar SNI 01-2907-2008 menetapkan tentang biji kopi berdasarkan penggolongan dan persyaratan mutu, cara pengujian, penandaan, dan pengemasan biji kopi jenis robusta dan arabika. Dengan mengetahui standar biji kopi ini diharapkan anda dapat mengukur takaran membuat segelas kopi hitam.
Daftar Standar Biji Kopi / Grade Kopi (Coffee Grade List)
Berdasarkan SNI 01-2907-2008, Syarat Penggolongan Mutu Biji Kopi Robusta dibagi atas :
- Grade Kopi 1 atau Mutu Kopi 1 = jumlah nilai cacat maksimum 11
- Grade Kopi 2 atau Mutu Kopi 2 = jumlah nilai cacat 12 s/d 25
- Grade Kopi 3 atau Mutu Kopi 3 = jumlah nilai cacat 26 s/d 44
- Grade Kopi 4a atau Mutu Kopi 4a = jumlah nilai cacat 45 s/d 60
- Grade Kopi 4b atau Mutu Kopi 4b = jumlah nilai cacat 61 s/d 80
- Grade Kopi 5 atau Mutu Kopi 5 = jumlah nilai cacat 81 s/d 151
- Grade Kopi 6 atau Mutu Kopi 6 = jumlah nilai cacat 151 s/d 225
Catatan : Khusus untuk kopi Arabika dalam penentuan nilai mutu 4 disatukan atau tidak dibagi atas 4a dan 4b.
Standar Biji Kopi jangan ada Cacat Kopi dalam Penilaian Grade Kopi
Terdapat 20 jenis cacat (type of deffects) biji kopi dalam Grade Kopi (Coffee Grade) yaitu :
- Biji kopi berwarna hitam
- Biji kopi hitam sebagian
- Biji kopi hitam pecah
- Kopi gelondong
- Biji coklat
- Kulit kopi berukuran besar
- Kulit kopi berukuran sedang
- Kulit kopi berukuran kecil
- Biji kopi berkulit tanduk
- Kulit tanduk berukuran besar
- Kulit tanduk berukuran sedang
- Kulit tanduk berukuran kecil
- Biji muda
- Biji pecah
- Biji berlubang 1
- Biji berlubang lebih dari 1
- Biji bertutul-tutul
- Ranting, tanah atau batu berukuran besar
- Ranting, tanah atau batu berukuran sedang
- Ranting, tanah atau batu berukuran kecil
Dalam Standar Mutu ini dijelaskan bahwa kopi adalah biji dari tanaman Coffea spp dalam bentuk bersih dan belum disangrai. Kondisi biji hitam adalah biji kopi yang setengah atau lebih dari bagian luarnya berwarna hitam baik yang mengkilap maupun keriput. Sedangkan kondisi biji hitam sebagian adalah biji kopi yang kurang dari setengah bagian luarnya berwarna hitam, atau satu bintik hitam kebiru-biruan tetapi tidak berlubang atau ditemukan lubang dengan warna hitam yang lebih besar dari lubang tersebut.
Di bagian lain juga dijelaskan tentang Kondisi biji hitam pecah adalah biji kopi yang berwarna hitam tidak utuh, berukuran sama dengan atau kurang dari ¾ bagian biji utuh,atau biji hitam sebagian yang pecah. Kondisi biji kopi gelondong adalah buah kopi kering yang masih terbungkus dalam kulit majemuknya, baik dalam keadaan utuh maupun besarnya sama atau lebih dari ¾ bagian kulit majemuk yang utuh. Sedangkan kondisi biji coklat adalah biji kopi yang setengah atau lebih bagian luarnya berwarna coklat, yang lebih tua dari populasinya, baik yang mengkilap maupun keriput. Biji coklat yang pecah dinilai sebagai biji pecah.
Kondisi kulit kopi (husk) ukuran besar adalah kulit majemuk (pericarp) dari kopi gelondong dengan atau tanpa kulit ari (silver skin) dan kulit tanduk (parchment) di dalamnya, yang berukuran lebih besar dari ¾ bagian kulit majemuk yang utuh. Sedangkan kondisi kulit (husk) kopi ukuran sedang adalah kulit majemuk dari kopi gelondong dengan atau tanpa kulit ari dan kulit tanduk di dalamnya, yang berukuran ½ sampai dengan ¾ bagian kulit majemuk yang utuh.
Kondisi kulit kopi (husk) ukuran kecil adalah kulit majemuk dari kopi gelondong dengan atau tanpa kulit ari dan kulit tanduk di dalamnya, yang berukuran kurang dari ½ bagian kulit majemuk yang utuh. Kondisi biji berkulit tanduk adalah biji kopi yang masih terbungkus oleh kulit tanduk, yang membungkus biji tersebut dalam keadaan utuh maupun besarnya sama dengan atau lebih besar dari ¾ bagian kulit tanduk utuh.
Kondisi kulit tanduk ukuran besar adalah kulit tanduk yang terlepas atau tidak terlepas dari biji kopi, yang berukuran lebih besar dari ¾ bagian kulit tanduk utuh. Sedangkan kondisi kulit tanduk ukuran sedang adalah kulit tanduk yang terlepas atau tidak terlepas dari biji kopi yang berukuran ½ sampai ¾ bagian kulit tanduk utuh. Kondisi kulit tanduk ukuran kecil adalah kulit tanduk yang terlepas dari biji kopi yang berukuran kurang dari ½ bagian kulit tanduk yang utuh.
Kondisi biji pecah adalah biji kopi yang tidak utuh yang besarnya sama atau kurang dari ¾ bagian biji yang utuh. Sedangkan kondisi biji muda adalah biji kopi yang kecil dan keriput pada seluruh bagian luarnya.
Dijelaskan juga tentang kondisi biji berlubang satu adalah biji kopi yang berlubang satu akibat serangan serangga. Sedangkan kondisi biji berlubang lebih dari satu adalah biji kopi yang berlubang lebih dari satu akibat serangan serangga. Mengenai tampilan, kondisi biji bertutul-tutul adalah biji kopi yang bertutul-tutul atau berbintik-bintik pada ½ (setengah) atau lebih bagian luarnya. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kopi yang diolah dengan cara pengolahan basah.
Mengenai tercampurnya kopi dengan hal lain berupa kotoran benda-benda selain biji kopi berupa kondisi ranting, tanah atau batu berukuran besar adalah ranting, tanah, atau batu berukuran panjang atau diameter lebih dari 10 mm. Kondisi ranting, tanah atau batu berukuran sedang adalah ranting, tanah, atau batu berukuran panjang atau diameter 5 mm -10 mm. Sedangkan kondisi ranting, tanah atau batu berukuran kecil adalah ranting, tanah, atau batu berukuran panjang atau diameter kurang dari 5 mm.
Dijelaskan pula mengenai bau khas biji kopi adalah bau dari populasi kopi yang khas dan tidak menunjukkan biji berbau busuk, berbau kapang, atau bau asing lainnya. Kondisi biji kopi berbau kapang adalah bau yang ditimbulkan oleh kapang, atau berbau apek, sebagai akibat dari penyimpanan biji kopi berkadar air tinggi yang terlalu lama. Sedangkan kondisi biji kopi berbau busuk adalah bau dari populasi kopi yang bukan khas bau kopi (fresh coffee), melainkan seperti kulit buah kopi atau selaput lendir (mucillage) yang membusuk.
Dalam hal ukuran dijelaskan tentang kondisi kopi lolos ayakan adalah biji pecah atau biji kopi yang lolos ayakan sesuai ukuran yang ditentukan.
Standar ini juga memberikan pengertian tentang kondisi bagian luar biji kopi adalah bagian permukaan biji kopi di bawah kulit ari. Untuk meyakinkan bahwa suatu biji kopi benar-benar mempunyai jenis cacat dimaksud maka biji kopi yang diduga sebagai biji hitam, biji hitam sebagian, biji coklat, boleh dikerik sekedar mengelupaskan kulit ari agar permukaan di bawahnya tampak lebih jelas.
Dijelaskan juga pengertian atau defenisi tentang Kopi peaberry adalah biji kopi yang berasal dari buah kopi (Arabika dan Robusta) yang berisi 1(satu) keping biji di dalamnya (biji tunggal). Sedangkan Kopi Polyembrioni (PE) adalah biji kopi yang mengandung 2 (dua) keping biji atau lebih yang saling bertautan satu sama lain, sehingga mudah terlepas satu sama lain menyerupai biji pecah.
Di bagian lain juga dijelaskan tentang Kondisi biji hitam pecah adalah biji kopi yang berwarna hitam tidak utuh, berukuran sama dengan atau kurang dari ¾ bagian biji utuh,atau biji hitam sebagian yang pecah. Kondisi biji kopi gelondong adalah buah kopi kering yang masih terbungkus dalam kulit majemuknya, baik dalam keadaan utuh maupun besarnya sama atau lebih dari ¾ bagian kulit majemuk yang utuh. Sedangkan kondisi biji coklat adalah biji kopi yang setengah atau lebih bagian luarnya berwarna coklat, yang lebih tua dari populasinya, baik yang mengkilap maupun keriput. Biji coklat yang pecah dinilai sebagai biji pecah.
Kondisi kulit kopi (husk) ukuran besar adalah kulit majemuk (pericarp) dari kopi gelondong dengan atau tanpa kulit ari (silver skin) dan kulit tanduk (parchment) di dalamnya, yang berukuran lebih besar dari ¾ bagian kulit majemuk yang utuh. Sedangkan kondisi kulit (husk) kopi ukuran sedang adalah kulit majemuk dari kopi gelondong dengan atau tanpa kulit ari dan kulit tanduk di dalamnya, yang berukuran ½ sampai dengan ¾ bagian kulit majemuk yang utuh.
Kondisi kulit kopi (husk) ukuran kecil adalah kulit majemuk dari kopi gelondong dengan atau tanpa kulit ari dan kulit tanduk di dalamnya, yang berukuran kurang dari ½ bagian kulit majemuk yang utuh. Kondisi biji berkulit tanduk adalah biji kopi yang masih terbungkus oleh kulit tanduk, yang membungkus biji tersebut dalam keadaan utuh maupun besarnya sama dengan atau lebih besar dari ¾ bagian kulit tanduk utuh.
Kondisi kulit tanduk ukuran besar adalah kulit tanduk yang terlepas atau tidak terlepas dari biji kopi, yang berukuran lebih besar dari ¾ bagian kulit tanduk utuh. Sedangkan kondisi kulit tanduk ukuran sedang adalah kulit tanduk yang terlepas atau tidak terlepas dari biji kopi yang berukuran ½ sampai ¾ bagian kulit tanduk utuh. Kondisi kulit tanduk ukuran kecil adalah kulit tanduk yang terlepas dari biji kopi yang berukuran kurang dari ½ bagian kulit tanduk yang utuh.
Kondisi biji pecah adalah biji kopi yang tidak utuh yang besarnya sama atau kurang dari ¾ bagian biji yang utuh. Sedangkan kondisi biji muda adalah biji kopi yang kecil dan keriput pada seluruh bagian luarnya.
Dijelaskan juga tentang kondisi biji berlubang satu adalah biji kopi yang berlubang satu akibat serangan serangga. Sedangkan kondisi biji berlubang lebih dari satu adalah biji kopi yang berlubang lebih dari satu akibat serangan serangga. Mengenai tampilan, kondisi biji bertutul-tutul adalah biji kopi yang bertutul-tutul atau berbintik-bintik pada ½ (setengah) atau lebih bagian luarnya. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kopi yang diolah dengan cara pengolahan basah.
Mengenai tercampurnya kopi dengan hal lain berupa kotoran benda-benda selain biji kopi berupa kondisi ranting, tanah atau batu berukuran besar adalah ranting, tanah, atau batu berukuran panjang atau diameter lebih dari 10 mm. Kondisi ranting, tanah atau batu berukuran sedang adalah ranting, tanah, atau batu berukuran panjang atau diameter 5 mm -10 mm. Sedangkan kondisi ranting, tanah atau batu berukuran kecil adalah ranting, tanah, atau batu berukuran panjang atau diameter kurang dari 5 mm.
Dijelaskan pula mengenai bau khas biji kopi adalah bau dari populasi kopi yang khas dan tidak menunjukkan biji berbau busuk, berbau kapang, atau bau asing lainnya. Kondisi biji kopi berbau kapang adalah bau yang ditimbulkan oleh kapang, atau berbau apek, sebagai akibat dari penyimpanan biji kopi berkadar air tinggi yang terlalu lama. Sedangkan kondisi biji kopi berbau busuk adalah bau dari populasi kopi yang bukan khas bau kopi (fresh coffee), melainkan seperti kulit buah kopi atau selaput lendir (mucillage) yang membusuk.
Dalam hal ukuran dijelaskan tentang kondisi kopi lolos ayakan adalah biji pecah atau biji kopi yang lolos ayakan sesuai ukuran yang ditentukan.
Standar ini juga memberikan pengertian tentang kondisi bagian luar biji kopi adalah bagian permukaan biji kopi di bawah kulit ari. Untuk meyakinkan bahwa suatu biji kopi benar-benar mempunyai jenis cacat dimaksud maka biji kopi yang diduga sebagai biji hitam, biji hitam sebagian, biji coklat, boleh dikerik sekedar mengelupaskan kulit ari agar permukaan di bawahnya tampak lebih jelas.
Dijelaskan juga pengertian atau defenisi tentang Kopi peaberry adalah biji kopi yang berasal dari buah kopi (Arabika dan Robusta) yang berisi 1(satu) keping biji di dalamnya (biji tunggal). Sedangkan Kopi Polyembrioni (PE) adalah biji kopi yang mengandung 2 (dua) keping biji atau lebih yang saling bertautan satu sama lain, sehingga mudah terlepas satu sama lain menyerupai biji pecah.
Penentuan Standar Grade Kopi berdasarkan jumlah penilaian cacat pada kopi sejumlah per 300 gram.
Kadar air maksimum dalam standar mutu Grade Kopi Indonesia baik kopi olahan basah maupun kering adalah 12,5 % dengan kadar kotoran maksimal 0,5%.
Kadar air maksimum dalam standar mutu Grade Kopi Indonesia baik kopi olahan basah maupun kering adalah 12,5 % dengan kadar kotoran maksimal 0,5%.
Standar ukuran biji kopi
Biji kopi diklasifikasikan dalam ukuran biji kopi yang di jual beli di pasaran Indonesia.
Standar ukuran biji kopi jenis Robusta Pengolahan Basah (Robusta Wet Process R/WP) diklasifikasikan sebagai berikut :
Standar ukuran biji kopi jenis Robusta Pengolahan Basah (Robusta Wet Process R/WP) diklasifikasikan sebagai berikut :
- Ukuran diameter kecil 5,5-6,5 mm
- Ukuran diameter sedang 6,5-7,5 mm
- Ukuran diameter besar > 7,5 mm
Standar ukuran biji kopi jenis Robusta Pengolahan Kering (Robusta Dry Process R/DP) diklasifikasikan sebagai berikut :
- Ukuran diameter kecil 3,5-6,5 mm
- Ukuran diameter besar > 6,5 mm
Standar ukuran biji kopi jenis Arabika Pengolahan Kering (Arabica Dry Process A/DP) dan Arabika Pengolahan Basah (Arabica Wet Process A/WP) diklasifikasikan sebagai berikut :
- Ukuran diameter kecil 5,0-6,0 mm
- Ukuran diameter sedang 6,0-6,5 mm
- Ukuran diameter besar > 6,5 mm
R/WP adalah Robusta Wet Process
R/DP adalah Robusta Dry Process
A/WP adalah Arabica Wet Process
A/DP adalah Arabica Dry Process
Biji Kopi yang telah siap untuk dijual, harusnya mengikuti standar mutu pengemasan biji kopi apalagi jika akan diekspor harus mengikuti standar mutu pengemasan kopi ekspor. Kopi harus dikemas dengan satu lapis karung baru yang baik, bersih, dan kering. Biji kopi dalam karung harus memiliki berat bersih tiap karung (netto) adalah 60 kg. Berat bersih netto lainnya dapat disepakati sesuai dengan perjanjian antara penjual dan pembeli. International Coffee Organization akan menghitung dalam ukuran berat bersih 60kg.
Beberapa SNI lain yang perlu diperhatikan dalam standar pengolahan kopi yaitu :
- ISO 4149-1980, Green Coffee Olfactory and visual examination and determination of foreign matter.
- ISO 6673-1983, Green Coffee. Determination of Loss in Mass at 105 ºC.
- SNI 01-3188-1995, Penentuan Kopi Lolos Ayakan, nilai cacat, dan kotoran
- SNI 01-2891-1992 (Standar Cara uji makanan dan minuman)
- SNI 01-3542-2004 (Kopi Bubuk)
- SNI 6685-2009 (Kopi susu gula dalam kemasan)
- SNI 7708-2011 (Kopi gula krimer dalam kemasan)
- SNI 2983-2014 (Kopi instan)
Kopimat, Kopi Nikmat yang hitam itu sebaiknya mengikuti standar.
Sumber foto : Pixabay / Nietjuh